Baca Juga
Sebenarnya, Feriyek yang merupakan
pemilik warung tersebut bukanlah orang baru bagi sang korban. Dirinya
kerapkali memberi uang jajan kepada Tina. Feriyek memang menyukai fisik
dari wanita yang masih dibawah umur tersebut.
Lantas, Feriyek saat itu langsung
mengajak Tina ke dalam warungnya dan melakukan perbuatan mecum. Namun,
perbuatan yang pertama kalinya itu tidak ketahuan oleh orangtua Tina,
Feriyek pun mengambil kesempatan itu lagi dengan mengulangi perbuatan
mecumnya itu seminggu kemudian.
Hubungan terlarang antara Feriyek dan
Tina terus terjadi sampai berulang-ulang. Atas perbuatannya itu pun Tina
akhirnya hamil. Orang tua korban yang sudah tau siapa yang berbuat
seperti itu kepada anaknya lantas melaporkan Feriyek, warga Tanjung
Pengapit, Galang, Batam ke polisi dan dirinya ditangkap tanpa
perlawanan.
Sidang yang dipimpin oleh Thomas Tarigan
di PN Batam, telah memvonis Feriyek dengan hukuman selama delapan tahun
penjara, ditambah dengan denda uang sebesar Rp 60 juta subsider dua
bulan kurungan. Vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan
jaksa penuntut umum lain yakin 12 tahun penjara.
“Terserah kamu mau terima atau tidak,
atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting,
saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir,
kamu juga bisa pikir-pikir,” jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir.
Astaga! Seoarang Gadis Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk 2
4/
5
Oleh
Ali Ridwan
