Selasa, 30 Mei 2017

Astaga! Seoarang Gadis Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk 2

Astaga! Seoarang Gadis Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk 2

Baca Juga




Sebenarnya, Feriyek yang merupakan pemilik warung tersebut bukanlah orang baru bagi sang korban. Dirinya kerapkali memberi uang jajan kepada Tina. Feriyek memang menyukai fisik dari wanita yang masih dibawah umur tersebut.

Lantas, Feriyek saat itu langsung mengajak Tina ke dalam warungnya dan melakukan perbuatan mecum. Namun, perbuatan yang pertama kalinya itu tidak ketahuan oleh orangtua Tina, Feriyek pun mengambil kesempatan itu lagi dengan mengulangi perbuatan mecumnya itu seminggu kemudian.

Hubungan terlarang antara Feriyek dan Tina terus terjadi sampai berulang-ulang. Atas perbuatannya itu pun Tina akhirnya hamil. Orang tua korban yang sudah tau siapa yang berbuat seperti itu kepada anaknya lantas melaporkan Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam ke polisi dan dirinya ditangkap tanpa perlawanan.
Sidang yang dipimpin oleh Thomas Tarigan di PN Batam, telah memvonis Feriyek dengan hukuman selama delapan tahun penjara, ditambah dengan denda uang sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum lain yakin 12 tahun penjara.

“Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir,” jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir.

Related Posts

Astaga! Seoarang Gadis Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk 2
4/ 5
Oleh